Bawa Anak Bayi, Perempuan Sidoarjo Minta Tanggung Jawab Oknum Anggota Polres Musi Rawas

Bawa Anak Bayi, Perempuan Sidoarjo Minta Tanggung Jawab Oknum Anggota Polres Musi Rawas

Rully Afriliyanti (RA) saat berada di Polres Musi Rawas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat dengan Rully Afriliyanti (RA), perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur yang dicerai suami siri-nya, Aipda DN anggota Polres Musi Rawas, saat sedang hamil.

Jumat 30 September 2022, RA membawa anaknya yang masih bayi datang ke Polres Musi Rawas. Ia datang khusus untuk menemui Aipda DN.

Tujuannya meminta tanggung jawab Aipda DN, terkait status anak hasil nikah siri. Dimediasi Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, RA dan Aipda DN bertemu.

"Mediasi inikan sesuai dengan permintaan dari Ibu R, melalui surat kuasa hukumnya. Untuk memberikan solusi terbaik terhadap kelanjutan dari anak hasil nikah siri Aipda DN dan RA," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, saat ditemui wartawan Jumat 30 September 2022, usai mediasi. 

BACA JUGA:Dicerai Saat Hamil, Perempuan Sidoarjo Minta Tanggung Jawab Oknum Anggota Polres Mura

Dalam mediasi itu, ada dua tuntutan RA kepada mantan suaminya Aipda DN. 

Yakni soal kejelasan status anak, atau meminta dibuatkan akte kelahiran. Kedua adalah nafkah bulanan. 

"Sementara ini permintaan itu disanggupi oleh Aipda DN. Surat kesepakatan keduanya dibuat tertulis," katanya.

Terkait sikap institusi, kata Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. Yakni tentang kode etik dan disiplin. 

BACA JUGA:Terkait Oknum yang Ceraikan Istri Siri Saat Hamil, Kapolres Mura Berikan Penjelasan

Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas

Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: