Terkait Oknum yang Ceraikan Istri Siri Saat Hamil, Kapolres Mura Berikan Penjelasan

Terkait Oknum yang Ceraikan Istri Siri Saat Hamil, Kapolres Mura Berikan Penjelasan

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono--

LINGGAUPOS.CO.ID – Terkait curhatan RA alias L, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur di TikTok yang mengatakan suami sirinya oknum anggota Polres Musi Rawas (Mura) menceraikannya saat hamil, ternyata sudah diproses.

Bahkan Polres Mura sudah melakukan proses hukum dan memberikan sanksi kepada Aipda DN.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengungkapkan pernikahan siri Aipda DN terjadi sebelum masa ia jabat Kapolres. 

“Namun laporan dari RA atau saudari L ke Polda Sumsel, pada April 2022 lalu. Itu sudah masa saya,” kata Kapolres, di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2022). 

BACA JUGA:Dicerai Saat Hamil, Perempuan Sidoarjo Minta Tanggung Jawab Oknum Anggota Polres Mura

Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. 

“Kasusnya dilimpahkan ke Polres, untuk disidang disiplin,” kata Kapolres.

Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

BACA JUGA:Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan pendidikan selama satu tahun.

“Yang bersangkutan telah diberikan hukuman disiplin. Yakni ditahan selama 21 hari, kemudian dilakukan demosi, dari semula menjabat Kapolpos, dimutasikan menjadi bintara Polres Musi Rawas. Dan juga hukuman penundaan pendidikan,” tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dengan keputusan tersebut, secara kedinasan di Polres Musi Rasas sudah selesai.

BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia

Namun berkaitan tanggung jawab terhadap anak, Kapolres menyarankan untuk tetap dilakukan. “Pengakuan DN, dia sanggup menafkahi anaknya,” katanya.

Kemudian terkait proses lain, dampak dari laporan RA ke Mabes Polri (soal etik), maupun Polda Jatim (soal pidana penipuan), Kapolres mengatakan, telah meminta Aipda untuk mengikuti dengan baik.

“Itu sebagai tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Propam Polres Musi Rawas Kompol Purwanto saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa proses hukum terkait laporan pidana di Jawa Timur, maka pihaknya sudah menginterogasi Aipda DN.

“Kan proses hukumnya di sana. Jadi kami diminta menghadapkan, dan sudah kami interogasi,” jelasnya, Rabu (3/8/2022). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: