Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

Sidang kasus Disdik Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang--
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Lubuklinggau Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan Jaksa
Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co