Polda Sumsel Gerebek Judi Online Berkedok Warnet, 6 Tersangka Diamankan

Polda Sumsel Gerebek Judi Online Berkedok Warnet, 6 Tersangka Diamankan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel (tiga dari kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti perjudian online yang berkedok warung internet di kawasan 8 Ulu Palembang. -Foto : edho/sumeks.co---

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebuah tempat perjudian online berkedok warung internet (warnet) digerebek Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada akhir pekan lalu yang beralamat di Jalan HM Riyacudu, Lr Sungai Aur, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

Saat digerebek tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras yang dipimpin AKP Ikang Ade Putra SIK MH dan Panit AKP Sofyan, keenam tersangka yang diamankan pemilik sedang menyiapkan akun untuk permainan judi online dan ada yang sedang bermain. 

 

Polisi mengamankan enam orang termasuk seorang pemilik akun yang juga diduga sebagai bandar judi online.

 

Di dalam warnet yang bernama Warnet Loly 24 jam tersebut juga menyiapkan langsung kasir untuk memudahkan pembayaran cash atau tunai sebelum bermain.

BACA JUGA:Motif Pembunuh Waria di Lubuklinggau Terungkap

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK, saat merilis kasusnya mengatakan,"Omzet yang diraup mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap minggu," katanya Kamis 1 September 2022 siang.

 

Dikatakannya, dalam bisnis judinya, tersangka utamanya Ernes (34), menyediakan nomor rekening untuk judi jenis slot dan poker.

 

Adapun situs judi yang disediakan bandar Ernes yakni, panen138.com, happy89.com, ultra88.com, spin138.com, dewa505.com, ingatpoker.com, megapoker.com, liondomino.com, sakupoker.com dan 889sports. 

 

"Cara bermain judi ini yaitu, para pemain menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai dimulai dari Rp 10 ribu menggunakan rekening tersangka Ernes," ungkap Anwar.

BACA JUGA:Pembunuh Waria di Lubuklinggau Adalah Pria Inisial R

 

Tersangka Ernes mengambil keuntungan dari memotong yang taruhan yang ditukar menjadi deposit sebesar Rp 5 ribu.

 

"Jika para pemain menang bisa menukarkan kembali deposit taruhan menjadi uang tunai kepada pelaku Ernes. Namun dipotong sebesar Rp 5 ribu. Itu belum sewa Internet," tambah Anwar.

 

Selain mengamankan tersangka utama dan pemainnya, polisi juga mengamankan barang bukti delapan unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, Handphone dan buku tabungan BCA milik bandar. 

 

"Semua barang bukti tersebut diamankan di dalam warnet yang sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Keenamnya sudah diamankan untuk pengembangan lanjutan," tutup Anwar.(*)

 

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Polda Sumsel Gerebek Judi Online Berkedok Warung Internet, 6 Tersangka Ditangkap

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: