Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--
(1)Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2)Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang. ****)
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.
(2)Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang. ***)
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: