Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--

(1)Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2)Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang. ****)

BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.****)

BAB V KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1)Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.

(2)Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)

(4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang. ***)

BAB VI PEMERINTAH DAERAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: