Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang undang.*)
Pasal 22
(1)Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.
(2)Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undang undang. **)
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH ***)
Pasal 22C
(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: