Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--
LINGGAUPOS.CO.ID – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki Undang Undang Dasar yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Dasar ini, juga sering disingkat menjadi UUD 1945, UUD ’45 atau UUD RI 1945. UUD 1945 ini, adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
Berikut pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: