Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--
(3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4)Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1)Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Lanjutannya klik link ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: