Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--

(3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

(4)Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E

(1)Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Lanjutannya klik link ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: