Hakim Kabulkan Permintaan Terdakwa Kasus 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi

Hakim Kabulkan Permintaan Terdakwa  Kasus 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko yang lolos dari hukuman mati, saat mengikuti sidang secara virtual--

LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), Kamis, 18/8/2022) mendapatkan vonis dalam kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi.

Majelis hakim diketahui Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita mengabulkan permohonan terdakwa agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang Kamis (18/8/2022) sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman mati.

BACA JUGA:Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

Menurut majelis hakim terdakwa Niko melanggar pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi alias Bos.

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir. "Kita minta pendapat keluarga dulu, apakah banding atau menerima," kata Edward Antoni, kuasa hukum Niko.

Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

 BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.

Begitu juga dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah menyatakan pikir pikir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: