Usai Direhabilitasi, AKP Herman Junaidi Berpesan ke Mantan Pecandu
Kegiatan pemberian arahan kepada delapan orang yang selesai rehabilitasi--
LINGGAUPOS.CO.ID - Delapan orang tercatat selesai melakukan rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Karunia Insani Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, memberikan arahan kepada delapan orang tersebut di IPWL Karunia Insani di Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (23/8/2022).
Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan ia juga ingin mengetahui kondisi dan situasi IPWL di Karunia Insani.
BACA JUGA:Terbukti Warnet Jadi Tempat Judi Online
“Sekaligus, memberikan arahan kepada kedelapan orang yang selesai melaksanakan rehabilitasi ke IPWL Karunia Insani,,” kata AKP Herman Junaidi
Kasat Narkoba menjelaskan, selain itu juga dilakukan Pembinaan Karakter dan himbauan Kamtibmas Serta Rehabilitasi, diberi arahan untuk hafal dan faham makna dari ideologi negara Indonesia.
“Maksud dan tujuan untuk memperdalam jiwa kebangsaan pada diri sendiri. Dengan begitu IPWL dapat menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Kasat Narkoba
BACA JUGA:Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..
Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan, selain wawasan kebangsaan, peserta IPWL juga diberi himbaun untuk menjaga Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Karena, tugas menjaga kamtibmas, bukan hanya Polri dan TNI, melainkan kita bersama,” ucapnya.
AKP Herman berharap, semoga kegiatan pembinaan karakter dan penyampaian materi wawasan kebangsaan, Himbauan Kamtibmas Serta Rehabilitasi bisa diterima dan direalisasikan oleh IPWL.
BACA JUGA:Suci Merangkak Keluar Kamar, Saat Rumahnya Ambruk
“Sehingga, menambah wawasan, meningkatkan kamtibmas,” tutupnya.
Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: