Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

Kadishub Lubuklinggau Abu Ja'at. --

LINGGAUPOS.CO.ID - Tim gabungan Dishub Kota Lubuklinggau, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap angkutan batu bara yang sering sering melintas di jalan tengah kota. 

Sebanyak 7 kendaraan truk batu bara terjaring dalam giat di Watas, Lubuklinggau, pada Senin (23/8/2022) malam tersebut. 

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, H Abu Ja'at menjelaskan sesuai peraturan Gubernur kendaraan pengangkut batu bara dilarang melintas di tengah kota. 

BACA JUGA:Suci Merangkak Keluar Kamar, Saat Rumahnya Ambruk

Meski dilarang, lanjut Abu, kendaraan batu bara boleh melintasi jalan kota, ketika ada surat izin perinsip atau rekomen dari Gubernur.

"Artinya jika ada izin perinsip dan rekomendasi maka sudah memenuhi syarat untuk melintas. Jadi silakan mereka masuk kota asal ada izinnya," kata Abu, Selasa (22/8/2022). 

Ternyata mereka yang terjaring razia, sepertinya tidak mengantongi izin. "Makanya kita tertibkan," katanya. 

BACA JUGA:Pertalite di SPBU Empat Lawang Sulit Didapat, di Pengecer Malah Melimpah

Abu menuturkan, kendaraan pengangkut batu bara, yang terjaring razia sedang kosong atau tidak ada muatan. Mereka pulang dari Bengkulu ingin kembali ke Jambi.

"Tapi mereka mengaku memang mengangkut batu bara dari Jambi ke Bengkulu, dan sering melintas di jalan Kota Lubuklinggau," katanya. 

Sehingga, terhadap yang terjaring tersebut, lanjutnya, diberikan peringatan. Dan boleh melintas jika sudah ada izin dan rekomendasi dari Gubernur. 

BACA JUGA:Foto Gubenur Jawa Timur Dicatut Jadi Anggota Partai di Sumsel

"Kita minta yang terjaring melengkapi dulu dokumen, baru boleh lewat lagi," ujarnya. 

Dia menegaskan, ke depan tetap melakukan pengawasan. "Yang melintas harus ada izin prinsip," tegas Abu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: