Dunia Pendidikan di Pusaran Korupsi

Dunia Pendidikan di Pusaran Korupsi

Abdusy Syakir--

Ing Ngarso Sun Tulodo yang berarti di depan (baca pimpinan) harus memberi suri tauladan, ketika berada didepan untuk mengajar, ia mampu memancarkan aura kepemimpinan yang memberi suri tauladan;

Ing Madyo Mangun Karso yang bermakna ditengah memberi bimbingan, saat ia berada ditengah-tengah orang lain, harus mampu menggelorakan semangat serta spirit demi perubahan yang lebih baik dan;

Tut Wuri Handayani, yang mengandung arti yang dibelakang memberi dorongan, bermakna Ketika ia berada dibelakang sebagai pengayom atau penasehat, ia mampu menggerakkan orang-orang didepannya agar kehendak serta keinginan tetap menggelora dan ketauladanan tetap berjalan. 

KORUPSI DAN DUNIA PENDIDIKAN

Lantas bagaimana relasi antara dunia Pendidikan dan korupsi, apa faktor penyebabnya?  Tentu ada relasinya, dengan beragam faktor penyebab, bisa ekonomi, terbukanya kesempatan, karakter personal dan lainnya.

Korupsi hari ini menampakkan wajah aslinya, ia bak vampire yang tiada mengenal jabatan, status, agama, suku atau lainnya  dan menjelma dalam berbagai rupa disegala sektor, ekonomi, Pendidikan, sosial, politik, budaya termasuk agama. Pelakunya pun beragam dari mulai swasta, pejabat, politisi, LSM hingga kaum intelektual/civitas akademis.

Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch, skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2018, Indonesia berada pada urutan 72 dari 77 negara, yang artinya keterampilan dan kemampuan siswa di Indonesia dalam bidang membaca, matematika, dan sains masih lemah, Indonesia mendapat skor rata-rata 32. Kondisi ini setidaknya disebabkan oleh berbagai faktor hingga buruknya kualitas pelayanan Pendidikan di Indonesia, antara lain, berkenaan dengan penggelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar mengajar, dalam konteks penggelolaan anggaran, besaran anggaran tak menjamin pelayanan Pendidikan lebih baik akan tetapi mesti dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukan lalu digunakan. 

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang rutin dirilis setiap tahun menunjukkan bahwa sektor pendidikan tetap konsisten sebagai salah satu sektor penyumbang korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum (APH). Data tahun 2016 hingga 2021 semester I, sektor ini masuk 5 besar korupsi berbasiskan sektor bersama sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan dan terus terjadi hingga saat ini sehingga terkesan sebagai “ladang bancakan” para koruptor, oleh karenanya kondisi itu menjadi penting untuk didalami berkenaan program/kegiatan, pelaku, modus dan faktor penyebab korupsi. 

Dari sisi tahun terjadinya, korupsi sektor Pendidikan tetap terjadi meski ditengan pandemic Covid-19 hampir 2 tahun belakangan. Kajian data ICW juga menunjukkan dari 240 korupsi sektor Pendidikan paling banyak terkait penggunaan dana BOS yakni 52 kasus atau 21,7%, meski skema penyaluran dana BOS telah diubah sejak 2020 dari sebelumnya transfer Kemenkeu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi transfer langsung ke rekening sekolah.

Lalu korupsi terbanyak selanjutnya yakni korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa non infrastruktur, misal pengadaan buku, arssip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas Pendidikan dengan berbagai sumber baik DAU, dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, Kemenang dan APBD.  

Ditinjau dari pelaku korupsi, kasus sektor Pendidikan sejak 2016 hingga September 2021 melibatkan 621 tersangka, berlatar belakang ASN paling dominan sebanyak 288 orang atau 46,3% terdiri dari 160 orang ASN/staf pada Dinas Pendidikan, ASN instansi lain 84 orang dan Kepala Dinas Pendidikan 44 orang sedangkan terbanyak kedua dari  pihak sekolah sejumlah 157 orang atau 25,3%.

Kepala Sekolah dan Wakasek paling banyak ditetapkan sebagai tersangka yakni 91, diikuti guru, kepala TU dan PPTK 36 orang serta staf keuangan atau Bendahara sekolah sebanyak 31 orang.

Pada umumnya korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan sebanyak 124 kasus atau 51,6% dengan kerugian negara Rp.225,2 miliar modus yang digunakan yakni mark up angggaran (20%), penggelapan anggaran (15%) dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan (12,6%), sementara dari sekolah korupsi terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS (49 % atau 75 kasus), diikuti pungutan liar (pungli), dari mulai pungli penerimaan siswa baru, dana UN, operasional MKSS, sertifikasi guru, penebusan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). 

Lantas pertanyaannya, apakah korupsi hanya terjadi pada dunia Pendidikan baik dari tingkat dasar hingga menengah saja ? tentu tidak. Pengusutan tindak pidana korupsi pada dunia Pendidikan tinggi cukup banyak akan tetapi jika dilihat dari konteks kuantitas dengan Dinas Pendidikan lebih sedikit, akan tetapi jika dilihat dari sisi kualitas atau angka terjadinya Kerugian Negara justru jauh lebih besar setidaknya dari 20 kasus korupsi pada Pendidikan tinggi yang diusut oleh APH terdapat sebesar Rp.789, 8 miliar atau hamper 3 kali lipat korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan/sekolah. 

SUAP REKTOR UNILA 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: