Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana

Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi kunci kematian Brigadir J-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

 

KESIMPULAN/PENUTUP

 

Secara substansi tujuan dari hukum adalah tegak dan terwujudnya keadilan ditengah-tengah masyarakat, seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana tentu haruslah mendapatkan hukuman yang setimpal pun sebaliknya terhadap seseorang yang terbukti tidak melakukan atau meski melakukan tapi ada alasan tertentu sesuai aturan sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya haruslah dilepaskan demi penghormatan kita terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

 

Biarlah tabir dan misteri-misteri yang menggelayuti perkara terbunuhnya Brigadir J akan tersingkap pada waktunya dan biarlah tangan-tangan Tuhan yang bekerja karena satu keyakinan,keadilan akan menemukan muaranya sendiri.

 

Fiat Justitia Ruat Coelum, meskipun langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan.

 

*Penulis adalah Penggiat pada Komunitas Marginal, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: