Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi kunci kematian Brigadir J-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Kuat Ma’ruf (turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban).
Hasil pemeriksaan para tersangka berdasarkan penjelasan resmi timsus setidaknya membuat publik menjadi terhentak dimana berdasarkan pengakuan Bharada E bahwa ia yang melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kadiv Propam.
Tentu hal ini mematahkan berbagai analisis yang terlanjur berkembang dimana disebutkan terjadi baku tembak antara korban dan tersangka karna adanya dugaan pelecehan terhadap isteri Irjen Ferdy Sambo oleh korban Brigadir J.
Merujuk pada keterangan Bharada Richard Eliezer sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Tersangka, hal yang patut menjadi catatan penting yakni adanya perintah untuk melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J dari Irjen Ferdy Sambo sehingga berbagai kalangan berpendapat bahwa Bharada Richard Eliezer tidak dapat dipersalahkan atas tindakan tersebut karena melaksanakan perintah atasan.
Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa Bharada Richard Eliezer tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidanakarena akibat perbuatan tersebut menyebabkan kematian Brigadir J, dan terkait melaksanakan perintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasan adalah hal yang dapat meringankan hukuman.
Tentu kedua pendapat tersebut tidaklah keliru karena masing-masing didasarkan atas argumentasi yuridis, tinggal bagaimana penyidik memperkuat bukti-bukti serta saksi untuk mendukung sangkaan terhadap tersangka khususnya pada Bharada Richard Eliezer.
Di sisi lain dituntut kemampuan dari Pengacara yang bersangkutan untuk membangun argumentasi yang logis dan kuat secara hukum hingga mampu memberikan pembelaan yang terbaik bagi kliennya.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Dalam konteks hukum pidana, dikenal asas geen straf zonder schuld yakni tiada pidana tanpa kesalahan, artinya tidak akan dihukum seseorang jika tiada melakukan kesalahan atau melakukan suatu tindak pidana.
Lantas pertanyaannya apakah bisa jika seorang pelaku tindak pidana yangterbukti melakukan tindak pidana dapat dibebaskan atau lepas dari jeratan hukuman dan apa argumentasi yuridisnya ?jawabannya bisa.
Secara prinsip hukum pidana mengatur seseorang dapat dipidana jika memenuhi kualifikasi antara lain :
Perbuatannya bersifat melawan hukum, yakni perbuatan yang didakwakan atau disangkakan pada pelaku tindak pidana harus terbukti memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadannya (melawan hukum formal), bertentangan degan norma hukum atau tata nilai yang berlaku secara umumdalam masyarakat (melawan hukum materil) dan tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukannya (alasan pembenar);
Pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, yakni atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan terbukti pelaku tindak pidana dapat mintakan pertanggungjawabannya dan tidak ada alasan yang menghalangi baik dari pribadi atau luar dari pelaku.
Merujuk pada Memorie Van Toelichting (MvP), alasan hapusnya pidana seseorang atau tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena ada 2 alasan :
1. Inwending, yakni alasan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatan seseorang yang terletak pada diri orang itu sendiri, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: