Keluarkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?
Uang pecahan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia--
BACA JUGA:Tragis, Dua Mahasiswa Kecelakaan, Satu Tewas
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,"ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Beredar Video Paskibra Joget Usai Bertugas, Kecaman Mengalir
Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 RI Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: