Chating Dikit, Tiduran Bentar, Dapat Uang
Pers rilis ungkap kasus prostitusi online di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022)--
Zamannya era digital sekarang ini, membuka peluang dalam banyak hal, diantaranya peluang bisnis.
Kita kenal dengan online shoping atau olshop dengan tawaran barang berbagai jenis mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan kebutuhan style (tersier) atau gaya hidup.
Mudahnya akses untuk mempromosikan dan menawakan barang atau jasa melalui aplikasi atau media ponsel membuat orang tertarik untuk menggunakannya.
Selain itu juga faktor sulitnya mencari pekerjaan dan modal yang sedikit pun juga faktor pendorong orang untuk menjalankan profesi dagang atau jasa melalui online.
BACA JUGA:Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online
Namun ternyata banyak yang menyalahgunakan dan tidak memanfaatkan media ponsel atau aplikasi untuk online shop dengan sesuai fungsinya.
Yap, dengan berita baru berapa hari kita dengar dan baca, “Oknum Pelajar Terjerat Prostitusi Online”.
Di sana dijelaskan prostitusi online dilakukan oleh anak dibawa umur yang dibackup oleh mucikari.
Peran mucikari menawarkan menggunakan aplikasi Michat dan whatshap (WA).
Modus yang dilakukan dengan mengiming-iming anak agar tertarik dengan uang Rp300.000 per orang.
Kemudian mucikari pun mendapat fee dari anak yang menjajakan diri ke lelaki hidung belang.
Miris dan prihatin, jika kita lihat anak yang seharusnya datang kesekolah duduk dan belajar di bangku sekolah, menuntut ilmu untuk bekal masa depan.
Namun sekarang mereka lebih cenderung nongkrong dan duduk di cafe-cafe atau lobi hotel, menunggu tamu yang mereka hubungi melalui ponsel pribadi maupun ponsel mucikari untuk menawarkan jasa jual diri.
BACA JUGA:Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel
Tidak lagi memikirkan resiko yang di timbulkan dan akan dirasa oleh oknum baik anak maupun sang mucikari.
Diketahui memperkerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial dapat di kenakan sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka (mucikari) dapat dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perindungan anak sub pasal 297 KUHP atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengalaman penulis, sebelum kasus ini marak sering kali penulis ketika waktu santai main ke cafe- cafe yang lagi hits digandrungi untuk nongkrong, melihat anak-anak usia belia dengan dandanan casual modis duduk sembari bermain ponsel dan sedikit bercengkrama dan kata yang terdengar dan santai mereka menyebutnya “ Open BO“.
BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Tutup
Wow, istilah yang dikenal adalah singkatan open booking order, open booking online, open booking out yang biasa nya di pakai oleh pekerja seks komersial (PSK) melalui apliksi atau media sosial.
Dengan sedikit kepo si penulis melakukan obrol singkat kenalan sembari minum orange juice yang kebetulan anaknya cukup ramah dan asyik diajak obrol.
Dari obrolan singkat tersebut, mereka awal bisa larut dalam kerjaan nakal tersebut karena faktor terjerumus pergaulan bebas dan karena faktor gampang dapat uang.
Juga trend mengikuti gaya yang tidak sedikit untuk mengeluarkan uang, salah satunya yah jual diri lah.
BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Ketua MUI Lubuklinggau: Regulasi Pemerintah Tidak Tegas
Mereka santai menjelaskan, karena minta uang dengan orang tua tidak mungkin dikasih jika untuk foya-foya.
“Chating dikit, tiduran bentar dapat dwittt,” ujar mereka sambil tertawa. Senyum getir si penulis, menyayangkan nasib mereka kedepan jadi apa dan kan seperti apa.
Tertegun si penulis mengingat tanggal 30 Juli adalah hari peringatan untuk mengakhiri perdagangan manusia.
Dunia mengenalnya dengan World Day Against Trafficking in Persons.
BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Diskominfo Lubuklinggau Laporkan MiChat ke Kemenkominfo
Perdangangan manusia yang dimaksud adalah kejahatan yang mengeksploitasi perempuan, anak-anak dan laki-laki untuk berbagai tujuan termasuk kerja paksa dan seks.
Berbagai gaung kegiatan yang di lakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah mau pun swasta untuk mengkampanyekan seruan anti perdagangan manusia khususnya seks komersial pada anak dibawah umur.
Namun nyatanya dua hari kemudian Lubuklinggau heboh prostitusi online yang dilakukan anak di bawah umur berstatuskan pelajar.
Melihat fenomena permasalahan ini upaya pencegahan dan penanganan perdagangan anak (Prostitusi online) yang melibatkan anak perlu dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak.
BACA JUGA:Oknum Kepala SMA Negeri Korupsi Dana BOS untuk Judi Online
Seperti kata Bu Rina Prana, yang dikutip di Linggau Pos, bahwa kepedulian dalam berbagai pihak harus dibangun untuk mengantisipasi prostitusi online yang melibatkan anak.
Selain itu pendapat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuklinggau, DR (Hc) KH Syaiful Hadi Maafi perlunya hukum yang tegas bagi pelaku yang terlibat.
Sejalan dengan himbauan Kapolres kepada masyarakat khususnya warga Lubuklinggau untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur karena anak dilindungi oleh undang-undang.
Orang tua dan guru untuk memonitor dan mengawasi anak untuk tidak terlibat perdagangan anak dibawah umur.BACA JUGA:Tersangka: Ceweknya yang Nyuruh Kalau Ada Tamu Kasih Tisu Magic
Juga akan berkoodinasi dengan kominfo untuk menutup MiChat yang disalahgunakan serta menutup café, wisma, kontrakan akan di periksa jika sampai memfasilitasi tempat untuk mesum yang melibatkan anak di bawah umur.
Harapan penulis semoga kasus perdagangan anak dibawah umur (protitusi online) dapat ditindak siapapun yang teribat, sehingga memberi efek jera untuk tidak lagi melakukannya. Help Stop Human Trafficking.
*) Penulis adalah CO PPA Budi Mulya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: