Pemerintah Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos Garuda

Pemerintah Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos Garuda

Pemerintah resmi memberi izin maskapai naikan Harga tiket pesawa.-Dahlan Iskan-disway.id-

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet.

Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

BACA JUGA:Ayo Buka Puasa Asyura dengan Menu Bubur Asyura

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022).

Nur Isnin menjelaskan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai.

"Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan," ujarnya.

BACA JUGA:8 Agustus Hari Kucing Sedunia, Berikut Fakta-fakta Terkait Kucing

Selain itu, kata Nur Isnin, Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

BACA JUGA:Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK?

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat.

Hal itu mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.

"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dilansir dari Antara.

Irfan menyampaikan, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Simak, Ini Anggaran Paskibraka Sumsel

Hal itu dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Menurutnya perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan," jelas Irfan.

BACA JUGA:Catat Ya, 7 Cara Menghindari Kebakaran di Rumah

"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Pemerintah Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Berapa Batasannya? 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: