Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK?

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK?

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi kunci kematian Brigadir J-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator, Senin (8/8/2022) kuasa hukumnya akan mendatangi  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim tim kuasa hukum Bharada E akan mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J ke LPSK.

Muhammad Burhanuddin, salah seorang kuasa hukum Bharada E,  menyebut pihaknya sudah sepenuhnya menyiapkan berkas untuk pengajuan justice collaborator.

“Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, ini Penjelasan Pasal 340 KUHP

Akan tetapi Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail terkait kapan mereka akan tiba di LPSK.

Burhanuddin hanya menuturkan, sebelum datang dan menyerahkan justice collaborator keseluruhan tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.

“Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu dan setelahnya ke LPSK,” paparnya.

Namun, apa sih yang dimaksud dengan justice collaborator?

BACA JUGA:Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dilansir dari laman journal.fh.unsoed.ac.id, status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya.

Bukan hanya tersangka dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain jika ingin menjadi justice collaborator.

Selain itu, jika memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan.

BACA JUGA:Putri Candrawati Gagal Besuk Ferdy Sambo, Sambil Menangis Jelaskan Percaya Suami

Dengan langkah itu, nantinya bisa memperoleh protection, treatment, dan reward. Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengaku bahwa kliennya tak merasa nyaman soal kasus yang melibatkannya saat ini.

Bahkan Bharada E disebut akan menceritakan semua fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E hanya melakukan upaya bela paksa setelah adanya penyerangan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD Langsung Bereaksi

Akan tetapi Deolipa menjelaskan bahwa kliennya merasa ada skenario lain yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” kata Deolipa pada Senin 8 Agustus 2022.

“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua,” tuturnya menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id