Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara

Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara

Titin Herlina alias Tina (tengah) saat diinterogasi Kapolres Lubuklinggau dalam pers rilis terkait kasus sabu. Tina kini sudah divonis majelis hakim.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.

Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi.

Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya.

Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu.

“Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres.

Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina.

BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah

Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan.

 “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres.

Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu.

Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik.

“Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus.

Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: