Jaksa KPK Minta 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dicabut Hak Politik

Jaksa KPK Minta 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dicabut Hak Politik

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut 15 mantan anggota DPRD Muara Enim, dalam kasus tindak pidana korupsi menerima suap 16 paket proyek.

Dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/7/2022), Jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara untuk 12 mantan anggota DPRD Muara Enim.

12 mantan anggota yang dituntut 4 tahun penjara, adalah Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umam Pajri, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana serta Verra Erika.

Sementara 3 mantan dewan lainnya, yakni Tjik Melan, Faizal Anwar dan Willian Husin dituntut 5,5 tahun.

BACA JUGA:9 Mobil dan 1 Motor Dipasang Garis Polisi Depan Polres Lubuklinggau, Ada Apa?

Selain dituntut hukuman penjara, ke-15 terdakwa oleh Jaksa KPK RI juga dituntut, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun. Terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.

Menurut Jaksa ke-15 terdakwa, terbukti menerima suap dari kontraktor Robbi Okta Fahlevi melalui Kabid PUPR Elvin MZ Muchtar masing-masing senilai Rp200 hingga Rp350 juta.

Pertimbangan tuntutan pidana tersebut, menurut JPU KPK RI sebagai wakil rakyat sekaligus penyelenggara pemerintahan, para terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

Sehingga mereka dinyatakan melanggar melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Kepala BPKAD Berikan Keterangan

“Hal yang memberatkan tuntutan pidana, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sementara yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH.

Para terdakwa yang dihadirkan dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai pembacaan tuntutan pidana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Sementara, itu ke-3 terdakwa yakni Tjik Melan, Wiliam Husen, dan Faisal Anwar, dituntut lebih tinggi, dikarenakan dari awal proses penyidikan perkara tidak kooperatif dengan tidak mengakui adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara ini.

“Ketiganya memang dari awal sampai pada proses pembuktian perkara, tidak mengakui adanya aliran dana sebagaimana dakwaan JPU, hingga menjadi pertimbangan jaksa untuk ketiganya dituntut pidana berbeda dari para terdakwa lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

Dijelaskan Rikhi, ketiga terdakwa dalam faktanya serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, jelas ketiganya turut serta menerima aliran dana yang besarannya masing-masing Rp200 juta.

Lebih jauh dikatakannya, hampir sebagian besar terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian, karena mengakui bahwa uang yang didapat tersebut dari cara yang tidak benar.

“Namun khusus ketiga terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan uang pengganti yang diterima tersebut, maka dari itu ketiganya juga kita tuntut dengan pidana tambahan masing-masing selama 10 bulan,” jelasnya.

Rihki juga menerangkan, dalam perkara ini 25 mantan anggota DPRD Mura Enim telah menerima uang suap totalnya Rp5,5 miliar dari pihak kontraktor pelaksana 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar sebagai Kabid jalan dan jembatan PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Yuk Buruan Dicoba, 5 Bahan Herbal Ini Diklaim Bisa Redakan Batuk

Terpisah, Abdusi Sakim SH penasihat hukum terdakwa Tjik Melan merasa memang terdakwa Tjik Melan tidak pernah menerima sejumlah uang ataupun suap sebagaimana dakwaan JPU.

“Karena pada saat itu, berdasarkan dengan keterangan Elfin saat jadi saksi dipersidangan telah memberikan uang kepada klien kami menjelang pileg tahun 2019, padahal saat itu klien kami sedang berdinas diluar kota, sebagaimana keterangan saksi sopir yang kami hadirkan dipersidangan,” ungkapnya.

Hal itu, lanjut Abdusi Sakim akan diterangkan secara rinci dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan. (sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co