Sidang Bawaslu Muratara, Kepala BPKAD Berikan Keterangan

Sidang Bawaslu Muratara, Kepala BPKAD Berikan Keterangan

LINGGAUPOS.CO.ID - Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/7/2022). 

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menghadirkan Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Duman Fachsyal. 

Selain kepala BPKAD, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Indri Herianti Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Muratara  2019.

Keduanya dihadirkan dalam pembuktian perkara menjerat delapan terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Paulina Anggota Bawaslu Muratara Siapkan Saksi Meringankan

Keduanya dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, perihal pencairan serta pertanggung jawaban dana hibah senilai Rp9,5 miliar oleh Pemkab Muratara.

Dana hibah tersebut dicairkan untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020. Yang mana dari anggaran dana hibah tersebut telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar.

"Yang bertanggung jawab penuh untuk pencairan dana hibah itu ada pada ketua Bawaslu itu sendiri," kata Duman menjawab pertanyaan hakim.

Dijelaskannya, penandatangan pencairan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Muratara untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif sebagaimana fakta integritasnya ditandatangani oleh ketua Bawaslu itu sendiri.

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Muratara, Jaksa Tetap Pada Dakwaannya Terhadap Paulina

Sementara itu, saksi Indri Herianti menerangkan di tahun 2019 mengaku menerima dana hibah tahap pertama senilai Rp1,2 miliar, yang mana dalam tahap pertama dicairkan Rp200 juta, yang dipegang oleh salah satu terdakwa Tirta Arisandi sebagai PPK kegiatan.

"Saat penarikan di BRI Cabang Arivai Palembang, pak Tirta bilang biar uang saya pegang agar tidak menghambat kegiatan, karena saat itu ada kegiatan yang telah dilakukan namun belum dibayarkan, jadi saya serahkan sama pak Tirta Arisandi," ungkap saksi Indri Herianti di persidangan.

Perihal SPJ pencairan hibah tahap pertama diketahui saksi Indri Herianti digunakan untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif seperti sosialisasi untuk media online, bayar kegiatan sosialisasi di hotel, honor output kegiatan, pembelian ATK serta fotokopi.

"Setiap kegiatan itu pasti di-upload ke media sosial seperti Instagram, guna mengecek kebenaran adanya kegiatan tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co