Wismoyo Ditangkap di Pondok Desa Pantai, Barang Buktinya Banyak

Wismoyo Ditangkap di Pondok Desa Pantai, Barang Buktinya Banyak

LINGGAUPOS.CO.ID - Wismoyo (37) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara.

Wismoyo ditangkap saat sedang berada di pondok Desa Pantai Kecamatan Rupit, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Darinya diamankan barang bukti sabu seberat 4,10 gram, ponsel nokia 105, kotak rokok LA BOLD dan 6 plastik klip kosong.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan sebelumnya personil Sat Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pantai  Kecamatan Rupit.

BACA JUGA:Pelajar ini Susul Temannya ke Penjara

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Persoalan Anggota DPRD Muratara Nahwani Kami Kasasi

Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,  hingga akhirnya melakukan pendalaman informasi.

Akhirnya pondok di Desa Pantai digrebek. Hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati barang bukti.

Selanjutnya tersangka berikut narang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Muratara. (*)

Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: