Pelajar ini Susul Temannya ke Penjara

Pelajar ini Susul Temannya ke Penjara

LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pelajar Suswari (19) menyusul tiga orang temannya ke penjara karena membobol kantor desa. 

Suswari yang merupakan warga  Rt.04 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Senin (18/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Ia ditangkap di dekat Kantor Samsat Drive Thru Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Suswari ditangkap karena bersama rekannya, Herlian Pratama (16), Jeri Ari Pranata (19) dan Arjun Saputra (18) yang sedang menjalani hukuman, karena membobol kantor Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo. 

BACA JUGA:Bapak Bejat Sudah 15 Kali, Istri Lapor Polisi

BACA JUGA:Pelajar SMP Tewas Ditusuk Pelajar SMK dan Santri Pondok

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan pembobolan itu terjadi Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, diketahui adanya pencurian di kantor desa karena Sekdes menanyakan tabung gas. Setelah di cek hilang dan merasa curiga di cek seluruh ruangan. 

Ternyata juga diketahui yang hilang, kamera merk Nixon warna hitam dan dua unit laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex.

Selain itu diketahui, pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi.

"Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. (*) 

Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: