Kuasa Hukum: Persoalan Anggota DPRD Muratara Nahwani Kami Kasasi

Kuasa Hukum: Persoalan Anggota DPRD Muratara Nahwani Kami Kasasi

LINGGAUPOS.CO.ID - Menanggapi pemberitaan terkait Keputusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kuasa Hukum Nahwani Kantor Hukum Andika Wira Kesuma SH.MH menggelar Konferensi Pers di Hotel Amazing Lubuklinggau, Senin (18/7/2022) Pukul 22.30 WIB.

Kantor Hukum Pengacara Andika Wira Kusuma, SH, MH bersama rekan dalam konferensi persnya mengatakan,"Kami mendampingi gugatan di Pengadilan Negeri atas nama Nahwani, S.IP yakni berkaitan tentang perselisihan partai politik,"katanya.

"Kemarin, Senin (18/7/2022) pihak lawan terdahulu tergugat dalam press konfrennya menyatakan bahwa gugatan kami ditolak dan tidak ada upaya hukum lagi, karena sudah klimaks  atau sudah final mengikat dan akan ke DPR untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),"ungkapnya. 

BACA JUGA:Gara-gara Video Call Mesum, Oknum Anggota DPRD Muratara Resmi Dipecat

Menurut pengacara Nahwani dalam proses perkara aquo ini, maka akan kami tanggapi bahwa dalam hal ini putusan sela atau putusan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau hakim memutus perkara dengan nomor putusan 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN LLG, bahwa putusan sela tersebut yaitu mengembalikan perkara ini ke Mahkamah Partai karena masalah ini belum diselesaikan secara internal partai dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau belum berwenang menanngani pekara aquo ini.

Andika menjelaskan didalam reflik kami,  kami mengatakan juga bahwa perkara kami ini akan dikembalikan ke Parta Politik dan harus diselesaikan ke Mahkamah Partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka dari itu surat yang telah dikeluarkan tergugat I, tergugat II, tergugat III DPC, DPW dan DPP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Jadi perkara ini pihak lawan juga didalam jawaban semula menjawab dihalaman 3 Pasal 5 menyebutkan perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat 5 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik merupakan kewenangan Mahkamah Partai,"jelasnya.

BACA JUGA:Daftar Nama Pejabat Pemkot Lubuklinggau yang Dilantik

"Kami meminta kepada majelis tahkim Partai PKB untuk menyelesaikan masalah ini ke internal partai PKB dan dalam hal perkara ini jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri dikarenakan belum diselesaikan secara Internal Partai atau Mahkmah partai PKB.

Dikatakannya, dalam perspektif kami akan mengajukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi dalam tempo waktu 14 hari,  dan selain mengajukan kasasi, sesuai dengan putusan sela hari ini kita belum mendapatkan pertimbangan hukum sepenuhnya  dikarenakan hari ini (red, kemarin) kami hanya mendapatkan amarnya saja. 

"Kami akan mengajukan juga ke Majelis  tahkim Partai Kebangkitan Bangsa yang isinya keberatan terhadap putusan DPC, DPW dan DPP Partai PKB yang telah dikeluarkan terdahulu sehingga kami akan masukan permohonan Majelis Taklim sesuai dengan putusan sela," jelasnya. 

"Jadi perkara aquo ini masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan tetap hukum tetap dan tidak dapat diproses terlebih dahulu sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau adanya kepastian hukum tegasnya. 

BACA JUGA:Bapak Bejat Sudah 15 Kali, Istri Lapor Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum Nahwani, Ade Chandra, SH menjelaskan bahwa ada statment dari Ketua DPC PKB Muratara bahwa menyatakan putusan sela pada hari ini telah final dan kami dari Kuasa Hukum Nahwani bahwa tafsiran dari Ketua DPC PKB Muratara itu salah menafsirkan dimana proses hukum ini tetap berjalan dan kami upaya mengajukan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: