Gara-gara Video Call Mesum, Oknum Anggota DPRD Muratara Resmi Dipecat

Gara-gara Video Call Mesum, Oknum Anggota DPRD Muratara Resmi Dipecat

BACA JUGA:Videonya Viral, Warga Muratara Jadi Pengemis di Lubuklinggau, Berikut Penjelasan Kades

Sehingga, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB.

"Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. 

"Setelah proses lebih kurang satu bulan ini, hari ini (Senin 18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi kami dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," jelas Akisropi lagi. 

BACA JUGA:Kodim 0406 Lubuklinggau Tanam 30 Hektar Jagung

Dengan putusan itu, dijelaskan sikap partai akan segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani.

"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," ungkap. 

Akisropi menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, tidak perlu lagi terjadi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai. 

"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ampunan yang seperti itu," tegasnya.

BACA JUGA:Bapak Bejat Sudah 15 Kali, Istri Lapor Polisi

Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz mengatakan subtansi dari gugatan Nahwani ini, tidak menerima pemberhentian yang dilakukan PKB. Lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

"Namun gugatan yang dilakukan Nahwani salah tempat. Seharusnya kalau keberatan, bisa mengajukan ke Makamah Partai, karena dipecat partai," kata Abdul Aziz didampingi rekannya Muhammad Syah. 

Karena itu, eksepsi dari PKB diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Artinya keputusan yang dilakukan partai sudah tepat, baik dari segi alasan maupun dari segi mekanisme dan kewenangan," katanya. 

Abdul Aziz mengatakan ada tiga amar putusan yang telah diputuskan pengadilan pada Senin (18/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: