Bapak Bejat Sudah 15 Kali, Istri Lapor Polisi

Bapak Bejat Sudah 15 Kali, Istri Lapor Polisi

LINGGAUPOS.CO.ID - Bapak bejat layak dialamatkan ke KA (37). Pasalnya ia sudah 15 kali menyetubuhi anak kandungnya NI (14). 

Karena itulah KA diringkus petugas Polrestabes Palembang di rumahnya Lr Mushola, Kecamatan Gandus, Palembang. 

"Pelaku ini kami ringkus di rumahnya, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:Pulang Salat Kapolres dan Kasat Reskrim Dorong Mobil, Berikut Ceritanya

Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban NI yang masih di bawah umur tersebut sedang tertidur di kamarnya, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Pelaku ini masuk diam-diam dalam kamar dan langsung membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban," ujar Tri Wahyudi. 

Dia menambahkan bahwa istri  korban sendiri tidak tahu kejadian selama ini dan baru diceritakan anaknya.

BACA JUGA:PTBA Pakai Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

"Saat ini, tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik kita, karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah," ungkap Tri Wahyudi. 

Atas ulahnya, tersangka Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara, tersangka Aryadi mengaku perbuatannya telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali. 

"Ya pak, selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik-baik saja, masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan," kata tersangka Aryadi yang sempat aksi bungkam mulut. 

 BACA JUGA:Hore, Biaya Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapuskan

Sedangkan istri tersangka IA (35) mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: