DKPP Pecat Ketua KPU Musi Rawas dan Anggota, Juga Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti

DKPP Pecat Ketua KPU Musi Rawas dan Anggota, Juga Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti

DKPP saat menyidangkan perkara KPU Musi Rawas dan PPK Muara Beliti--Youtube DKPP RI

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas dan anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Ketua KPU diketahui adalah Anasta Tias dan Anggota KPU Musi Rawas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM adalah Syarifudin.

Selain itu, DKPP juga memecat Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri, serta anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi dan Anggun Mayrani.

Sidang pemecatan itu dibacakan DKPP dalam sidang Senin 11 September 2023, dengan majelis diketuai Heddy Lugito dengan Anggota Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Yulianto Sudrajat.

BACA JUGA:Pendaftaran Capres - Cawapres Pemilu 2024 Dipercepat, Simak Penjelasan dan Jadwalnya di Sini

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube DKPP RI, bahwa pemecatan ini dilakukan karena para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaraan pemilu.

Kemudian DPPK juga memerintahkan kepada KPU RI agar segera melaksanakan putusan ini, dengan waktu maksimal 7 hari.

Selanjutnya KPU Musi Rawas diminta melaksanakan putusan ini, khususnya terkait pemecatan PPK Muara Beliti, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Adapun perkara ini, diadukan oleh Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.

BACA JUGA:Yenny Wahid Bertemu Prabowo Subianto, Apakah akan Menjadi Cawapres

Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III (Samsul Bahri), Teradu IV (Dedi Suryadi), dan Teradu V (Anggun Mayrani) telah melakukan rapat pleno pada 19 Maret 2023 tanpa adanya undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti.

Rapat pleno yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pengadu I dan satu Anggota PPK Muara Beliti itu diagendakan membahas pergantian Ketua PPK Muara Beliti.

Selain itu, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan.

DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan disebut para Pengadu tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: