Gara-gara Video Call Mesum, Oknum Anggota DPRD Muratara Resmi Dipecat
"Yang pertama mengabulkan ekpsepsi tergugat, kedua menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, yang ketiga menghukum penggugat membayar biaya perkara," tutupnya. (*)
Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: