Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan KA, yang Hendak Keluar Kota Harus Tahu

Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan KA, yang Hendak Keluar Kota Harus Tahu

LINGGAUPOS.CO.ID – Kamu yang hendak keluar kota menggunakan transportasi udara dan darat, harus tahu, bahwa pemerintah kembali memberlakukan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan.

Aturan baru ini diberlakukan, sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk moda transportasi udara atau pesawat terbang, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun syarat dan aturan terbaru itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

BACA JUGA:Kepala Bandara Silampari: Kenaikan Tiket Pesawat Karena Invasi Rusia ke Ukraina

Berikut syarat dan aturan terbaru naik pesawat di dalam negeri

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

BACA JUGA:Sopir di Muratara Rebutan Penumpang, Kunci Roda Melayang

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Selain 6 aturan pelaksanaan perjalanan di atas, setiap para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:NasDem Peduli Korban Kebakaran, Bantu Sembako

Sebagai tambahan, aturan perjalanan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Itu dia syarat dan aturan terbaru naik pesawat bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Berikut syarat dan aturan terbaru naik KA

Sementara itu, Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, untuk penumpang KA aturannya sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“SE Kemenhub No 72 tersebut akan berlaku mulai 17 Juli 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bikin Geger, Pria ini Ngaku Dewa Matahari, Melarang Salat dan Hina Nabi Muhammad SAW

Secara lengkap, ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh di Divre III Palembang per 17 Juli 2022, untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

1. Calon penumpang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Calon penumpang sudah Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang  sudah Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:Warga Kaget Dengar Teriakan, Dikira Maling, Ternyata Rumah Rudi Sugara Ludes Terbakar

4. Calon penumpang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Calon penumpang usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida.

BACA JUGA:Ini Komenter Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya, Setelah Datangi Polres Mura

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: