Namanya Icel Bela, Dini Hari Ia Ditangkap Polisi
LINGGAUPOS.CO.ID - Icel Bela alias Ucil (19) warga RT.3 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat.
Icel Bela ditangkap Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.15 WIB di depan masjid Kayu Ara, karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di Lapangan Perbakin Kayu Ara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan Icel Bela ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor.
Korbannya Imam Putra Sanjaya (17) warga Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat T 3711 WQ.
BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi, Karena Belati
Pencurian terjadi Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di Stadion mini Perbakin Kelurahan Kayu Ara.
Awalnya korban rekannya bermain di Lapangan Perbakin, saat itu sepeda motor di letakan di samping tribun. Namun korban mencabut kunci kontak.
Ketika sedang bermain di lantai 2 tribun, korban melihat sepeda motornya telah di ambil oleh 2 orang tidak dikenal. Sempat mengejar, namun tidak berhasil sehingga melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Kemudian petugas Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan hingga diketahui pencurinya adalah Icel Bela alias Ucil dan Dewa yang memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Sodot Ditangkap Polisi, Gara-gara Kristal Sabu 300,30 Gram
Hingga akhirnya Tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Helendri dan Katim Bripka Demisga berhasil menangkap Icel Bela di depan masjid.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor dijual ke Curup kepada Sapri dengan harga Rp2 juta. Icel menerima Rp600 ribu sementara Dewa Rp800 ribu," jelas Kapolsek.
Uang itu dipakai Icel Bela untuk membeli minuman dan makanan serta pakaian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: