Sodot Ditangkap Polisi, Gara-gara Kristal Sabu 300,30 Gram

Sodot Ditangkap Polisi, Gara-gara Kristal Sabu 300,30 Gram

LINGGAUPOS.CO.ID - Samsu Ibrahim alias Sodot (50) warga Dusun 5 Desa Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara. 

Sodot ditangkap Sabtu (2/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalinsum Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. 

Dari Sodot petugas mengamankan barang bukti kristal sabu seberat 300,30 gram di dalam plastik. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Buronan Penikam Mertua, Pernah Jadi Bandar Narkoba Hingga Jualan Pempek Keliling

Berdasarkan informasi itu, diketahui akan ada transaksi narkoba di Jalinsum Kelurahan Pasar Surulangun. 

"Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," katanya.

Kemudian,  dilakukan penyergapan pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Takut Ditembak, Surya Winata Menyerahkan Diri ke Polsek

"Saat digeledah ditemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 300,30 gram," katanya. 

Kemudian Sodot berikut barang nukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: