Uang Kas Masjid Baitul Jannah Lubuk Linggau Raib Rp2,1 Juta, Pelaku Ngaku untuk Sabu dan Slot

Uang Kas Masjid Baitul Jannah Lubuk Linggau Raib Rp2,1 Juta, Pelaku Ngaku untuk Sabu dan Slot

Pelaku pencurian dan barang bukti yang diamankan --

LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan seorang pemuda Pujiono, 24 tahun, terduga pelaku pencurian uang kas Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Pelaku ditangkap warga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 setelah aksinya diketahui pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Netson Robi, 42 tahun, selaku bendahara Masjid Baitul Jannah, memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BG 2970 HJ di parkiran masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Setelah salat, korban hendak mengambil uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 yang disimpan di dalam buku kas merek Bank Sumsel Babel di jok motor. Namun uang tersebut sudah raib.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 15 Tabung Gas di Kandang Ayam Muara Beliti Musi Rawas

Curiga, korban bersama Ketua RT Alvinus Novian, Ketua Masjid Zainuri, dan warga lainnya mencari Pujiono, yang sebelumnya terlihat berada di area parkiran. Pelaku kemudian ditemukan di rumahnya di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.

Saat diinterogasi warga, Pujiono akhirnya menunjukkan sisa uang hasil curian sebesar Rp750.000 yang disimpannya di atas plafon kamar. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Pujiono mengaku nekat mencuri setelah melihat korban meletakkan uang ke dalam jok motor. 

“Saat itu saya lihat Pak Zainuri menyerahkan uang ke Pak Netson. Setelah Pak Netson masuk masjid, saya buka jok dan ambil uang dalam buku kas,” ujar Pujiono saat diperiksa.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Agustus 2026 di Berbagai Daerah Indonesia, Cek Sekarang

Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu seharga Rp580.000 dan Rp300.000 untuk bermain judi online slot. 

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buku agenda kas masjid, uang tunai sisa Rp750.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Atas perbuatannya, Pujiono dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan LP/B-14/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat.

Polisi mengimbau pengurus masjid dan masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan uang kas, terutama di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait