Disperkim Lubuk Linggau Klarifikasi Oknum Pegawai Berinisial ZP, Terkait Isu Perselingkuhan
Ilustrasi dugaan perselingkuhan--
LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang tenaga ahli di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Lubuk Linggau berinisial ZP menjadi sorotan publik. Ia diduga memiliki hubungan terlarang dengan istri temannya sendiri berinisial RN.
Isu tersebut mencuat setelah suami dari wanita yang bersangkutan mengaku menemukan percakapan pribadi di media sosial Instagram antara istrinya dengan akun yang diduga milik ZP. Dari temuan itu, ia menduga komunikasi intens tersebut telah terjalin cukup lama.
Atas kejadian yang dinilai telah merusak rumah tangganya, pihak pelapor mengaku akan menempuh jalur hukum dan meminta pimpinan Disperkim untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etik dan disiplin.
Sekretaris Disperkim Kota Lubuk Linggau, Taufik Qurrahman, membenarkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah viral di media sosial pada Kamis 30 Juli 2026 malam.
“Saya baru menerima informasi tadi malam setelah melihat pemberitaan di media sosial. Saya langsung koordinasi dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut,” ujar Taufik, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.
Menurutnya, pihak kepegawaian telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ZP mengakui bahwa pemberitaan yang beredar memang terkait dengan dirinya.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Dia membenarkan bahwa berita tersebut mengenai dirinya,” ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan, persoalan ini sudah dilaporkan kepada Kepala Disperkim Kota Lubuk Linggau, Febrio Fadilah. Pihak dinas saat ini sedang mempelajari status kepegawaian ZP, mengingat yang bersangkutan bukan berstatus honorer melainkan tenaga ahli yang direkrut melalui perusahaan outsourcing.
BACA JUGA:Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Sungai Kelingi Lubuk Linggau
“Kami akan melihat klausul kontrak kerja outsourcing tersebut. Yang pasti kami akan ambil tindakan tegas karena ini sudah membawa nama baik instansi, tapi kami tidak bisa bertindak semena-mena. Kami juga akan melihat perkembangan proses hukumnya,” tegasnya.
Rapat internal lanjutan untuk menentukan sanksi dijadwalkan akan digelar pada Senin 3 Agustus 2026. Untuk sementara, yang bersangkutan masih tetap masuk kerja seperti biasa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Sampai sekarang untuk laporan dugaan perselingkuhan oknum Dinas Perkim itu belum ada yang masuk ke kami,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: