Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron

Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron

LINGGAUPOS.CO.ID   Aceng Sudrajat (39) akhirnya berhasil ditangkap. Aceng merupakan DPO kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020.

Informasi yang dihimpun, Aceng ditangkap oleh tim tangkap buronam (Tabur) Kejagung RI, di Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6/2022) pagi.

BACA JUGA: Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir membenarkan penangkapan Aceng tersebut. “Iya betul,” tegas Willy, saat dikomfirmasi, Rabu (22/6).

Saat ini, diinformsikan Aceng sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Diketahui Aceng  tersangka Aceng ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Mei 2020 lau. Penetapan DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menjelaskan, memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap.

“Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan,” kata Yuriza, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.

Dia mengatakan, informasi detil nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. “Selanjutnya tunggu informasi saat rilis,” tambahnya.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Seperti diketahui ada terdakwa dalam kasus ini, yakni Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

Serta M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Kemudian Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).

Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021). Ia beberapa kali dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, hingga akhirnya ditetapkan DPO.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: