Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga

Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga

LINGGAUPOS.CO.ID - Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval, menjelaskan setelah berkas ini dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Adapun berkas terdakwa yang dilimpahkan ada delapan, termasuk dengan Aceng yang buron. 

"Semua dilimpahkan ada delapan terdakwa. Sekarang tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," jelasnya. 

Delapan terdakwa dijelaskannya akan didakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui adapun kedelapan terdakwa itu adalah Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

Serta M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Kemudian Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).

Dan Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021). Khusus Aceng saat ini statusnya buron, sementara tujuh terdakwa lainnya ditahan. 

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: