Alex Noerdin Banding, Divonis 12 Tahun Muddai Madang Pikir-pikir

Alex Noerdin Banding, Divonis 12 Tahun Muddai Madang Pikir-pikir

LINGGAUPOS.CO.ID - Jika mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin banding atas putusan majelis hakim. Lain lagi dengan Muddai Madang, mantan bendahara umum yayasan wakaf Masjid Sriwijaya. 

Padahal oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/6/2022) malam, Muddai Madang juga divonis 12 tahun penjara. 

Kemudian denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp36 miliar, yang jika tidak dibayar maka diganti hukuman lima tahun penjara. 

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Banding

Dirut PT DKLN rekanan PDPDE Sumsel Muddai Madang yang juga mantan Ketua KONI Sumsel tersebut, dijerat oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dijelaskan dalam amar putusan, Muddai Madang hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli gas serta tindak pidana pencucian uang pada PDPDE Sumsel, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam pengalihan pengelolaan hak PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Meski Banding, Kuasa Hukum Alex Noerdin Terimakasih ke Majelis Hakim

“Diantaranya yakni terdakwa Caca Isa Saleh dan Ahmad Yaniarsah Hasan dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD,” kata hakim ketua Yoserizal dalam pertimbangan amar putusannya.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/5/2022) malam.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa masih menurut hakim, bahwa terdakwa Muddai Madang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum merupakan hal yang meringankan terdakwa,” urai Yoserizal.

Diketahui vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI yang mana dalam tuntutannya memohon agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa Muddai Madang dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Serta terhadap uang pengganti kerugian negara, sebagaimana tuntutan JPU apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co