Meski Banding, Kuasa Hukum Alex Noerdin Terimakasih ke Majelis Hakim

Meski Banding, Kuasa Hukum Alex Noerdin Terimakasih ke Majelis Hakim

LINGGAUPOS.CO.ID - Meski mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terimakasih ke majelis hakim.

Pasalnya, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis, Alex Noerdin harus membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Waldus Situmorang, didampingi Nurmalah SH MH dan Redho Junaidi selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan.

Meski begitu, ia bersama tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin sedikit berterima kasih dengan putusan majelis hakim karena telah mengenyampingkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU kala itu.

“Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa dalam perkara ini tidak ada satu rupiah pun klien kami menerima uang,” ujar Wardus diwawancarai usai sidang vonis, Rabu (15/6/2022) malam.

Dia menjelaskan, tidak adanya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Alex Noerdin juga sesuai dengan fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa mantan Gubernur Sumsel dua periode itu menerima aliran dana dari dua perkara hibah Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

“Dan itu juga berkesesuaian terhadap pembelaan (pledoi) yang kami sampaikan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Redho menambahkan, dalam petikan amar putusan oleh majelis hakim Tipikor Palembang pada intinya terdakwa Alex Noerdin hanya terkait kebijakan dan kewenangan yang dibuat, sementara terkait penggunaan anggaran dan yang menjalankan anggaran terdakwa Alex Noerdin tidak tahu.

Menurutnya, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.

“Untuk itu, sebagaimana ditegaskan klien kami tadi terhadap putusan ini menyatakan banding, dan akan segera berkoordinasi dengan klien untuk segera mengajukan banding di Pengadilan Tinggi,” jelasnya. (fdl/sumeks) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co