24 Desember 2025 Gubernur Wajib Umumkan UMP, Pemerintah Tetapkan Formula Terbaru
Paling lambat 24 Desember 2025 Gubernur harus umumkan UMP--
BACA JUGA:Sudah Dimulai Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Tahap Akhir di Kantor Pos, Buruan Cek
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Kemnaker.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
