Selain Gaji, Ini 4 Fasilitas yang Didapat Jika Lolos MagangHub Kemnaker 2025
Ini 4 Fasilitas yang Didapat Jika Lolos MagangHub Kemnaker 2025 --
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini membuka program pemagangan nasional atau MagangHub Kemnaker bagi lulusan baru perguruan tinggi.
MagangHub Kemnaker ditujukan bagi lulusan baru S1 maupuan D3 dari perguruan tinggi dengan salah satu persyaratannya fresh graduate atau yang lulus satu tahun sejak tanggal ijazah.
Nantinya fresh graduate yang lulus program MagangHub Kemnaker 2025 akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah dan perusahaan.
Seperti diketahui progam Magang Nasional ini digelar oleh Kemnaker, rencananya kegiatan magang akan dimulai pada 20 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
BACA JUGA:Link Cek Hasil Seleksi MagangHub Kemnaker 2025, Begini Cara Ceknya
Tujuan dari MagangHub Kemnaker ialah untuk mengenalkan lulusan baru perguruan tinggi kepada dunia kerja dan meningkatkan kompetensi yang berhubungan dengan bidang keilmuannya.
Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja.
Sebelumnya, pendaftaran dan pengelolaan program Magang dilakukan pada akun SIAPKerja melalui laman maganghub.kemnaker.go.id.
Kira-kira selain gaji, apa sajakah fasilitas yang akan didapat oleh peserta yang mengikuti program MagangHub Kemnaker 2025? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
BACA JUGA:Minggu Depan, Diketahui Hasil Ekspose Dugaan Korupsi APAR di Muratara, Semua Kades Sudah Diperiksa
Fasiltas yang Didapat Peserta MagangHub Kemnaker 2025
Bagi lulusan baru yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Magang Nasional, mereka akan mendapatkan fasilitas berupa uang saku bulanan yang setara upah minimum provinsi (UMP) atau UMK Kabupaten/Kota masing-masing daerah di mana perusahaannya berada.
Dengan demikian besaran upaha atau gaji peserta Magang Nasional ini bervariasi tergantung penempatannya.
Uang saku atau gaji tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah, namun penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DLH Lubuk Linggau, Jaksa Periksa Penyapu Jalan Hingga Kepala Dinas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: