Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Cek Tahapannya di Sini
Pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan IV periode Oktober, November dan Desember 2025 dijadwalkan cair bulan ini--
LINGGAUPOS.CO.ID- Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada November 2025. Kabar ini tentunya menjadi informasi yang menggembirakan bagi para Guru di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan IV periode Oktober, November dan Desember 2025 dijadwalkan cair bulan ini.
Tunjangan profesi guru adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Program ini pun adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik di Indonesia.
BACA JUGA:Keluarga Penerima Gelar Pahlawan Nasional Dapatkan Tunjangan Dari Negara, Gus Ipul: Tidak Banyak
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Tunjangan Profesi Guru diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugas mendidik.
Untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV bulan November 2025 tidak dilakukan dalam satu hari untuk semua guru.
Namun prosesnya bertahap tergantung beberapa faktor seperti validasi data, verifikasi SKTP, dan proses transfer dari pusat ke daerah.
Bagi guru yang belum mengecek statusnya, bisa langsung mengunjungi laman web infoGTK yang telah disiapkan. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum tahapannya untuk Anda.
BACA JUGA:PGRI Lubuk Linggau Curhat, Sering Diintimidasi Oknum LSM dan APH, Polisi: Laporkan
Tahapan Pengecekan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK, berikut panduannya:
1. Anda masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Selanjutnya masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMK di Lubuk Linggau Serbu Madrasah, Kapolsek: Gara-gara Lapangan Basket
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
