Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Cek Tahapannya di Sini
Pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan IV periode Oktober, November dan Desember 2025 dijadwalkan cair bulan ini--
• Terdaftar aktif di Dapodik – Data guru harus terupdate dan statusnya aktif mengajar
• Memiliki SKTP yang masih berlaku – Surat Keputusan Tunjangan Profesi harus sudah terbit dan valid
• Memenuhi beban kerja minimal – Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai mata pelajaran sertifikasi
• Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara – Guru yang cuti sakit berkepanjangan atau cuti tanpa gaji tidak berhak TPG
BACA JUGA:Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama
• Data rekening aktif dan sesuai nama – Rekening bank harus atas nama guru yang bersangkutan dan masih aktif
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, syarat beban kerja 24 jam tatap muka sangat ketat. Kalau kurang dari 24 jam, tunjangan profesi guru bisa tidak cair kecuali ada alasan khusus seperti kepala sekolah atau guru di daerah kekurangan siswa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
