Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Buruan Cek Besarannya Berikut

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Buruan Cek Besarannya Berikut

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia khususnya tenaga honorer saat ini tengah disibukkan dengan pengangkatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sendiri ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sedang memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup.

BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK? Pahami Begini Informasinya

Salah satu topik yang menarik untuk dibahas dan jadi sorotan ialah mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Pada dasarnya salah satu tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu pada 2025 adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Untuk posisi, PPPK Paruh Waktu bisa ditempatkan pada beberapa posisi strategis antara lain posisi-posisi sebagai berikut:

BACA JUGA:Nenek yang Hilang di Lubuk Linggau Ditemukan Tidak Bernyawa

Posisi Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

• Guru dan tenaga kependidikan

•  Tenaga kesehatan 

• Tenaga teknis 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, Syarat Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu di Kepolisian

• Pengelola umum operasional

•  Operator layanan operasional 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait