Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya

Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya

Baru dilantik, PPPK berhak dapat gaji ke-13--

BACA JUGA:227 PPPK Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wali Kota Lubuk Linggau Tekankan Kualitas Pelayanan Publik

Sesuai dengan Pasal 9 Poin ke-14, berikut ini adalah gaji ke-13 yang berlaku untuk PPPK dengan ketentuannya sebagai berikut:

• PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun maka akan dapat gaji ke-13 secara proporsional disesuaiakn dengan bulan bekerjanya.

• PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.

Dengan demikian bagi PPPK yang bari diangkat, mereka juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 namun harus memenuhi syarat yang disebutkan di atas.

BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Musi Rawas, Ini Jadwal Ujian Serta Ketentuan yang Diwajibkan Bagi Peserta

Sehingga honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa menikmati cairnya gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.

Namun syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: