Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya
Baru dilantik, PPPK berhak dapat gaji ke-13--
BACA JUGA:227 PPPK Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wali Kota Lubuk Linggau Tekankan Kualitas Pelayanan Publik
Sesuai dengan Pasal 9 Poin ke-14, berikut ini adalah gaji ke-13 yang berlaku untuk PPPK dengan ketentuannya sebagai berikut:
• PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun maka akan dapat gaji ke-13 secara proporsional disesuaiakn dengan bulan bekerjanya.
• PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.
Dengan demikian bagi PPPK yang bari diangkat, mereka juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 namun harus memenuhi syarat yang disebutkan di atas.
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Musi Rawas, Ini Jadwal Ujian Serta Ketentuan yang Diwajibkan Bagi Peserta
Sehingga honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa menikmati cairnya gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.
Namun syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
