Bupati Hj Ratna Machmud Tandatangani Perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2025

Bupati Hj Ratna Machmud Tandatangani Perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sepakati Perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2025--

LINGGAUPOS.CO.IDBupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sebelumnya Perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2025 itu telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah disaksikan para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi.

Rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dihadiri 28 anggota Dewan dari 40 anggota di ruang rapat paripurna DPRD Mura.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Dipercaya Jadi Wakil Bendahara Umum APKASI

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S.Farm.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, mengatakan, pihak pertama selaku Pemerintah Daerah dan pihak kedua atas nama DPRD sepakat bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan APBD diperlukan KUA disepakati bersama, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dikatakannya, kesepakatan meliputi asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD, termasuk kebijakan pendapatan, belanja.

Kemudian pembiayaan daerah yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Terima Audiensi PGRI Musi Rawas, Ini Pesan Yang Disampaikan

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 akan berlanjut ke tahap penyusunan dokumen teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait