Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Lapas Narkotika Musi Rawas, Ini Pesan Bupati Hj Ratna Machmud

Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Lapas Narkotika Musi Rawas, Ini Pesan Bupati Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan Remisi dalam rangkaHUT ke-80 Kemerdekaan RI--

LINGGAUPOS.CO.IDBupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud hadiri Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Minggu, 17 Agustus 2025.


Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno hadiri prosesi pemberian remisi --

Selain Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud turut mendampingi Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno sejumlah kepala OPD.

Remisi Umum tersebut diberikan kepada 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas II A Muara Beliti.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Jadi Irup HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Musi Rawas

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas IIA Muara Beliti, Sekda, Sekwan, Staf Ahli Bupati Musi Rawas, Kepala OPD Musi Rawas, serta tamu undangan yang hadir.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengaku bersyukur masih bisa mengikuti seluruh rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat  Sejahtera, Indonesia Maju”.


Bupatri dan Wakil Bupati serta Forkopimda foto bersama dengan penerima remisi --

Bupati juga bersyukur karena pada periode kedua kepemimpinannya di Musi Rawas masih bisa menghadiri Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025.

Dirinya mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana.

BACA JUGA:Syukuran HUT RI ke-80 dan Peresmian Jalan Bapas Muratara

Ia berharap pemberian remisi bisa dijadikan momentum sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Selain itu dengan adanya penyerahan Remisi Umum ini, diharapkan warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait