Tegas, Pemkab Musi Rawas Utara Tidak Berikan Pendampingan Hukum untuk Oknum Kabid Tersangka Korupsi
Sekda Musi Rawas Utara Elvandari--
BACA JUGA:Jaksa Tahan Kabid dan Direktur, Dalam Kasus APAR Musi Rawas Utara, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pompa portabel kahurtala di Musi Rawas Utara (Muratara).
Seperti diketahui dalam dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, sudah 2 orang ditahan oleh Kejari Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menetapkan 2 orang tersangka.
“Berdasarkan alat bukti kami tetapkan 2 tersangka, untuk tersangka lainnya menunggu perkembangan lanjutan,” jelas Willy Pramudya Ronaldo.
BACA JUGA:Jaksa: Kasus PMI Lubuk Linggau dan APAR Musi Rawas Utara Bakal Ada Tersangka
Ditegaskannya bahwa pihak juga mengumpulkan alat bukti lainnya, dan sementara aliran dana diketahui mengarah ke 2 tersangka yang sudah ditahan.
Kedua tersangka yakni Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo juga menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami, berapa banyak dana yang mengalir ke S selaku kabid. Karena diketahui para kades membayar ke CV Sugih Jaya Lestari.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
