Pemuda 24 Tahun di Musi Rawas Utara Diduga Edarkan Sabu, Terancam Dipenjara 20 Tahun
Barang bukti sabu yang diamankan petrugas dari tangan tersangka M --
BACA JUGA:Videonya Beredar, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Saat Menangkap IRT di Hajatan Musi Rawas
Barang bukti tersebut ditemukan petugas dalam kondisi dilakban berwarna merah muda dibawa tersangka M.
Ditegaskan Iptu Marhan, saat diinterogasi, tersangka M mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya.
Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Bina Perpustakaan dan Gerakan Gemar Membaca Bagi Warga Binaan
Dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Lalu Pasal 114 ayat 2 dijelaskan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
