Kekek Bejat di Musi Rawas Cabuli 2 Teman Cucunya, 1 Menit Selesai
Tersangka Agusti (dalam mobil) saat diamankan petugas di kebun sawit miliknya karena diduga melakukan pencabulan--
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencabulan Kembali Diamankan Polsek Rupit Muratara, ini Kasus Terbarunya
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, tersangka mengajak cucunya CE bersama dengan temannya AS dan LA mandi di kamar mandi rumah.
Pada saat itu tersangka kembali memainkan alat kelamin sampai mengeluarkan sperma.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Musi Rawas dan menuntut Pelaku agar dihukum sesuai hukum berlaku,” tegas Kanit PPA.
Dijelaskan Kanit PPA tersangka ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025 setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan Agusti.
BACA JUGA:Kades Sumber Makmur Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Nibung Muratara
Usai menerima informasi keberadaan tersangka Agusti, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra memerintahkan Kanit PPA Ipda Gita Lori beserta anggota melakukan penangkapan tersangka.
Saat ditangkap, tersangka sedang berada di di kebun sawit di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Musi Rawas.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
Tersangka Agusti terancam dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
