Daftar 7 Jabatan Kepala OPD dan 1 Staf Ahli di Musi Rawas Yang Dilelang, ASN Luar Daerah Boleh Ikut

Jumat 28-11-2025,10:19 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

10. Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas dan bebas dari temuan yang menunjukan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat daerah masing-masing.

BACA JUGA:BLT Kesra Rp900 Ribu Cair di Kantor Pos, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Persyaratan Khusus Ikut Lelang Jabatan:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV (D.IV).

2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

BACA JUGA:Forum Pembauran Kebangsaan Musi Rawas Gelar Sosialisasi, Satukan Gerak dan Langkah Antar Pengurus

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional (JFT) jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

5. Memiliki rekam jejak jabatan,integritas, dan moralitas yang baik.

6. Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 01 Februari 2026 dan sehat jasmani rohani (termasuk bebas penggunaan Narkoba).

7. Khusus JPT Pratama Inspektorat memiliki sertifikat bidang pengawasan pemerintahan dan atau menyatakan bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pengawasan pemerintahan paling lambat selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai JPT Pratama definitif baik dengan pembiayaan mandiri atau pembiayaan dinas.         

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :