Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi APAR Musi Rawas Utara
Sidang kasus dugaan korupsi APAR Musi Rawas Utara, dengan agenda putusan sela--
LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla atau APAR pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2024.
Eksepsi atau pembelaan/perlawanan sebelumnya dibacakan oleh dua terdakwa, yakni Supriyono, selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Dalam putusan sela (eksepsi) dua terdakwa, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak dapat diterima
Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan anggota Idi Il Amin dan H Wahyu Agus Susanto menegaskan sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Musi Rawas Utara dan Istri Sirinya Dihukum Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. “Majelis Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa”,katanya
Armein Ramdhani menambahkan usai pembacaan putusan sela, persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dakwaan Jaksa
BACA JUGA:Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Teror Pengusaha Minta THR
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Reza Revaldy, SH membacakan dakwaan terhadap kedua tersangka.
Menurut JPU, perbuatan Supriyono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Kusnandar didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka, bermula tersangka Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: